Apa Itu Bank Syariah, Prinsip-Prinsipnya, Dan Perbedaannya Dengan Bank Umum

bank syariah, prinsip dan perbedaannya dengan bank umum


Sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia turut mendirikan bank yang berdasarkan atas hukum Islam atau yang lebih dikenal dengan nama Bank Syariah. Bank Syariah mengikuti ketentuan-ketentuan dalam syariah islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam.

Bank Syariah di Indonesia pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat yang didirikan pada tahun 1991. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah, serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.



Latar Belakang Munculnya Bank Syariah

  1. Adanya kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktifitasnya sesuai dengan tuntutan agama.
  2. Umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif, dan pembiayaan kegiatan usaha riil.



Landasan Hukum Bank Syariah

Saat ini landasan hukum Bank Syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 yang berawal dari UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Ditambah dengan Peraturan Pemerintah, yaitu PP No. 72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil.



Prinsip-Prinsip Dalam Bank Syariah

Sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 pasal 2, Bank Syariah melakukan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip berikut.

1. Prinsip Syariah

Pada prinsip syariah, kegiatan usaha seharusnya tidak mengandung unsur:
  • Riba: penambahan pendapatan secara tidak sah, seperti dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima untuk mengembalikan pinjaman yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
  • Maisir: transaksi yang bergantung pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
  • Gharar: transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur lain dalam syariah.
  • Haram: transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah.
  • Zalim: transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

2. Demokrasi Ekonomi

Merupakan kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, kemerataan, dan kemanfaatan.

3. Prinsip Kehati-hatian

Merupakan pedoman pengelolaan bank guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Manfaat Bank Syariah

Mereka yang menjadi nasabah Bank Syariah akan memperoleh berbagai manfaat, diantaranya.

1. Terhindar Dari Riba

Menabung di bank syariah akan membuat nasabah terbebas dari riba, sehingga uang nasabah lebih terjaga keamanannya.

2. Berdasarkan Pada Syariah Islam

Dengan menggunakan bank syariah, secara tidak langsung nasabah turut serta dalam menjalankan muamalah, sesuai dengan aturan agama islam.

3. Keuntungan Didapatkan Dari Bagi Hasil

Perbedaan utama bank syariah dengan bank konvensional lainnya terletak pada sistem bagi hasil sesuai dengan syariat islam. Dengan demikian, keuntungan bukan berasal dari bunga seperti pada bank konvensional.

4. Dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

Pada bank syariah, LPS memberikan jaminan pada nasabah apabila terjadi kehilangan dana, seperti bank mengalami pailit.

5. Dilengkapi Dengan Internet Banking

seperti bank konvensional pada umumnya, Bank syariah juga telah mengadopsi teknologi internet banking untuk memudahkan nasabah dalam melakukan berbagai kegiatan perbankan.



Fungsi Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Perbankan Syariah diatur dalam pasal 36-37 PBI No.6/24 /PBI/2004, yang meliputi 9 fungsi berikut ini.
  1. Penghimpunan Dana
  2. Penyaluran dana (langsung dan tidak langsung)
  3. Jasa pelayanan perbankan
  4. Berkaitan dengan surat berharga
  5. Berkaitan pasar modal
  6. Investasi
  7. Dana Pensiun
  8. Sosial



Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

1. Falsafah

Bank Syariah: sistem bagi hasil.
Bank Konvensional: sistem bunga.

2. Landasan Hukum

Bank Syariah: Al-Qur'an, Hadits Nabi Muhammad SAW, Ijma Ulama, Qiyas, Fatwa Dewan Syariah, Hukum Perundang-undangan dan ketentuan perbankan.
Bank Konvensional: Perundang-undangan dan ketentuan perbankan.

3. Organisasi Pengawasan

Bank Syariah: dewan pengawas syariah dan dewan syariah nasional.
Bank Konvensional: tidak memiliki dewan pengawas syariah.

4. Operasional

Bank Syariah: penyaluran dana hanya pada usaha yang halal, anti maysir, riba, dan gharar, serta menguntungkan.
Bank Konvensional: penyaluran dana pada sektor yang menguntungkan, tanpa mempertimbangkan aspek halal-haram.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel