Macam-Macam Bank Berdasarkan Fungsinya



Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang menghimpun atau menyalurkan dana dari dan ke masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.10 tahun 1998 pasal 3. Bank dapat dibagi menjadi beberapa jenis, tapi disini akan dibahas lebih lanjut mengenai jenis bank berdasarkan fungsinya.



Jenis-Jenis Lembaga Perbankan Berdasarkan Fungsinya


Tata lembaga perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa menurut fungsinya sebagai berikut.

I. Bank Sentral

Bank yang berwenang menjadi bank sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia bertugas mengatur dan mengawasi kebijakan moneter di suatu negara agar tetap stabil.

Masing-masing negara memiliki bank sentral yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan dan keseluruhan sistem finansial di negara tersebut.


Tujuan Pokok Bank Indonesia

Berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2004, pasal 7, tujuan pokok Bank Indonesia yaitu memelihara dan menstabilkan nilai mata uang rupiah, meliputi kestabilan nilai uang terhadap uang maupun jasa yang diukur dengan inflasi, serta kestabilan terhadap nilai tukar dengan mata uang asing.


Tugas Dan Wewenang Bank Indonesia

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi dan melakukan pengendalian moneter di luar operasi pasar terbuka, tingkat diskonto, cadangan wajib minimum dan pengaturan kredit atau pembiayaan baik secara konvensional maupun secara syariah.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya , dan menetapkan penggunaan alat pembayaran.

3. Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.



II. Bank Umum

Jenis bank yang satu ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang dalam pelaksanaannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.


Tugas Bank Umum

  • Menampung dana simpanan masyarakat.
  • Mendistribusikan dana kepada masyarakat berupa pinjaman.
  • Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
  • Memberikan pelayanan keuangan seperti transfer uang antar bank, kartu kredit, ATM dan sebagainya.
  • Memberikan pelayanan dalam menyimpan barang berharga.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara/internasional.


III. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat merupakan instansi yang berfungsi untuk memberikan bantuan kredit, tetapi tidak memberikan jasa dalam. Dalam artian, BPR tidak diperbolehkan untuk menerima kegiatan valas, per asuransian, dan simpanan giro. Dengan demikian, kegiatannya jauh lebih sempit daripada bank umum.


Tugas Bank Perkreditan Rakyat

  • Menampung dana simpanan masyarakat seperti tabungan, deposito berjangka atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai ketetapan Bank Indonesia dan menurut prinsip syariah.
  • Menyediakan tempat dana berbentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, setifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel